CNN Indonesia
Kamis, 24 Okt 2024 16:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan Rachland diperiksa bersama dua saksi lain yaitu pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dan wiraswasta Kuntomo Jenawi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa, Rachland mengaku ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Hasbi Hasan. Ia mengaku diklarifikasi terkait hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah selaku Dirut PT Wahana Adyawarna yang sudah menjadi tersangka.
Dia membantah menerima aliran dana dari Erwin terkait kasus ini. Dia mengklaim hubungannya dengan Erwin sebatas mantan kolega di sebuah perusahaan.
"Enggak ada lah. Saya cuman diklarifikasi kenal sama siapa, sama Erwin segala macem begitu," kata Rachland di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, Erwin diduga memberikan Hasbi Hasan fasilitas menginap di Fraser Residence Menteng pada 5 April sampai 5 Juli 2021 dengan fasilitas sewa kamar nomor 501 tipe apartemen senilai Rp 120.100.000.
Pemberian fasilitas itu diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA sebagaimana tertulis dalam dakwaan terkait penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Hasbi Hasan kemudian mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara tersebut. Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
(mab/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.