Kejagung Bantah Tak Beri Tom Lembong Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum

2 months ago 22

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 13:00 WIB

Kejaksaan Agung mengklaim telah memenuhi hak Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa hukum sendiri. Kejaksaan Agung mengklaim telah memenuhi hak Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa hukum sendiri. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah dalil kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bahwa pihaknya tak memberikan kesempatan kepada eks Menteri Perdagangan itu untuk menunjuk sendiri tim penasihat hukum.

Jaksa Kejagung Teguh A mengklaim telah memenuhi hak Tom Lembong sebagai tersangka untuk menunjuk kuasa hukum sendiri.

"Penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh pemohon yaitu saudara Eko Purnomo SH MH turut menandatangani BAP tersangka tersebut," kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut Teguh, Tom Lembong mengubah tim kuasa hukum yang sempat ditunjuk saat awal ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut kuasa hukum Tom Lembong yang kini dipimpin Ari Yusuf Amir selalu mendampingi Tom saat diperiksa sebagai tersangka.

"Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan kawan," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan Kejagung diduga mempersiapkan penasihat hukum untuk mendampingi Tom.

Sugito mengatakan tindakan Kejagung tersebut tidak mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, termasuk kepada seorang tersangka sejak saat menahannya. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP.

"Bahwa berdasarkan fakta dan dalil tersebut di atas, dengan demikian telah terbukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo, termohon tidak memberikan hak-hak pemohon sesuai dengan Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, sudah seharusnya penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah," kata Sugito saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi