Kejagung Buka Peluang Ronald Tannur Tersangka di Kasus Hakim Surabaya

3 weeks ago 16

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 21:30 WIB

Kejagung mengatakan membuka peluang menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung mengatakan membuka peluang menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.(Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya membuka peluang menetapkan tersangka baru kepada Ronald Tannur atau keluarganya jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut termasuk dalang utama pemberian suap.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (24/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul menegaskan jika ada bukti permulaan yang cukup terkait dengan Ronald Tannur atau keluarganya, maka juga akan dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ia mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

(tfq/asa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi