Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti Saat Tetapkan Tom Lembong Tersangka

2 months ago 24

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 12:52 WIB

Kejagung mengklaim telah mengantongi 4 alat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Kejagung mengklaim telah mengantongi 4 alat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah mengantongi 4 alat bukti saat menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.

Jaksa Kejagung Teguh A mengatakan keempat alat bukti itu didapat Tim Penyidik Kejagung saat proses penyidikan. Ia menyebut Tom Lembong sudah diperiksa empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," kata Teguh di sidang Praperadilan Tom Lembong dengan agenda memberikan keterangan, di PN Jaksel, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menyebut alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Tom sebagai tersangka beragam. Mulai dari bukti surat hingga elektronik.

Oleh karena itu, klaim dia, proses penetapan Tom sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik," ujar dia.

"Sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi,  termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong yang sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka," sambungnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tom Lembong Ary Yusuf Amir menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap Ari, Senin (18/11) kemarin.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," katanya.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi