Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

2 months ago 21

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 16:02 WIB

Kejagung memeriksa 3 saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Foto ilustrasi. Kejagung memeriksa 3 saksi dari perusahaan swasta terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus penyelewengan izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (18/11).

"Saksi yang diperiksa merupakan YS selaku Direktur CV Abad Baru," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain YS, kedua saksi lainnya yang diperiksa yakni GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama dan AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

Namun, Harli tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Sementara itu, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari Kejagung.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi