Surabaya, CNN Indonesia --
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Gregorius Ronald Tannur (32) menuai kekecewaan dan kritikan tajam dari keluarga korban, Dini Sera Afrianti (29).
Pengacara yang mewakili keluarga korban, Dimas Yemahura menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap putusan kasasi itu, yang dianggapnya terlalu ringan.
"Pertama, saya mewakili keluarga korban tentu sangat prihatin dengan putusan itu, karena menurut saya terlalu ringan, sementara kita ketahui putusan yang ada di Surabaya mengandung unsur penyuapan atau gratifikasi," kata Dimas saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Menurut Dimas, MA tidak melihat kasus ini secara menyeluruh, terutama terkait penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat Ronald. Ia menilai seharusnya kasus ini dipandang sebagai pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan.
"Kedua, kami melihat di sini kembali MA tidak melihat perkara ini secara komprehensif, yakni menerapkan pasal penganiayaan, di mana di sana menurut kami, tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas [mobil]," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut Dimas, tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan secara sengaja oleh terdakwa Ronald, sehingga seharusnya MA memberikan hukuman yang lebih berat.
"Dan landasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka (terpidana) Ronald, kenapa MA masih mempertimbangkan memberikan hukuman yang ringan kepada tersangka," tambah Dimas dengan nada penuh kekecewaan.
"Yang jelas, pada intinya kami merasa sangat kecewa karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian di perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Di saat yang hampir bersamaan, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk advokat bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(frd/DAL)