Surabaya, CNN Indonesia --
Pengacara pendamping keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menyoroti satu tersangka yang belum diadili hingga sekarang, setelah lebih dari dua tahun kasus itu berjalan.
Dalam kasus itu kepolisian sebelumnya menetapkan enam tersangka, di mana perkara lima tersangka lain sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Adapun satu tersangka yang belum diadili, dan masih bebas di luar tahanan adalah eks Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Hadian adalah satu dari enam tersangka yang tak kunjung diseret ke meja hijau. Dia dilepas dari Rumah Tahanan Mapolda Jatim setelah masa penahanannya habis, karena berkasnya dinilai jaksa belum juga dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum diadilinya Akhmad Hadian Lukita Itu menjadi kejanggalan juga, mengingat bahwa PT LIB kami menilai juga penting untuk bertanggungjawab secara hukum dalam tragedi Kanjuruhan," kata pengacara LBH Pos Malang Daniel Siagian, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/11).
Menurut pihaknya, kata Daniel, ada yang janggal dengan proses hukum terhadap Hadian. Padahal sudah jelas dalam proses persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian dan PT LIB, telah mengabaikan keselamatan orang-orang yang terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.
Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan -bagian pertimbangan meringankan- vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis 9 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter dan pengamanan, karena tak mau menggeser jam pertandingan menjadi lebih awal dengan alasan komersial.
"Dan ini menjadi satu hambatan proses penegakan hukum di tragedi Kanjuruhan, salah satunya dengan PT LIB yang belum diapa, diadili," ucap Daniel.
Kini, Daniel mengatakan pihaknya masih terus mencari tahu sudah sejauh mana proses hukum dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya justru curiga jangan-jangan status tersangka Hadian sudah digugurkan.
"Ya kami juga masih memastikan apakah status tersangkanya sudah dicabut atau belum," kata dia.
Sementara itu, salah satu keluarga korban Rizal Putra Pratama, asal Tumpang, Malang mengaku belum mendapatkan keadilan selama dua tahun terakhir.
"Selama ini kita berjuang selama dua tahun ini, yang kita rasakan, kita belum mendapatkan rasa keadilan," kata Rizal di PN Surabaya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rizal kehilangan tiga anggota keluarganya. Yakni ayahnya Muhammad Arifin, serta dua adiknya Muhammad Rizky Aditya Arifianto dan Cahaya Maida Salsabila.
"Jadi saya telah kehilangan ayah saya dan kedua adik saya, dan saya berada di stadion juga merasakan tembakan gas air mata," ucapnya.
"Kita duduk di tribune 11, tidak tahu apa-apa ditembak gas air mata seperti itu, sedangkan yang terjadi chaos di lapangan setidaknya ya diamankan yang di lapangan bukan di tribune yang ditembak ini gas air mata," tambahnya.
Oleh karena itu ia pun menuntut agar para penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan serta para aktor intelektualnya dibaliknya termasuk Hadian, segera diadili.
"Yang saya harapkan cuma aktor intelektual penembak gas air mata dan yang terlibat di situ bisa dihukum seberat-beratnya," harap Rizal.
Eks Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang menjadi satu-satunya dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan belum diseret ke meja hijau. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Polisi-jaksa saling lempar
Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman mengklaim pihaknya sudah menyerahkan berkas Hadian ke Kejati Jatim. Namun hingga sekarang pihak jaksa disebut belum memberikan petunjuk lanjutan.
"Mas, kamu tanya jaksa sudah dikembalikan belum itu berkasnya. Ya sudah [dilimpahkan ke Kejati Jatim] toh sejak kejadian, enggak lama setelah kejadian," kata Farman kepada CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan lagi berkas perkara Hadian sejak 30 Maret 2023 untuk dilengkapi penyidik polisi.
Berkas Hadian itu dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Jatim karena dinilai belum memenuhi syarat. Maka kini, kata dia, tanggung jawab itu ada di Polda Jatim.
"Terhadap berkas perkara atas nama tersangka Akhmad Hadian Lukita, setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum, berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiel untuk dapat dilakukan penuntutan," kata Mia.
"Sehingga berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik pada tanggal 30 Maret 2023. Dan saat ini kewenangan ada pada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Hadian maupun perwakilannya terkait kasus yang menggantung di Polda Jatim tersebut.
Kini, tragedi maut Stadion Kanjuruhan memasuki babak baru. Setidaknya 73 dari total 135 korban tewas, yang diwakili keluarganya, menuntut agar lima terpidana kasus itu membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar.
Pantauan CNNIndonesia.com, puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sudah menunggu di salah satu sudut halaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' dan 'Menolak Lupa 1 Oktober 2022'. Ada pula kaus bergambar wajah-wajah para korban.
Daniel Siagian mengatakan permohonan sekitar 73 perwakilan korban itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi ini bersama LPSK yang di kemudian diwakili oleh LPSK, pemohon ini ada sekitar 73 keluarga korban yang hari ini yang mengajukan restitusi, sejak Oktober 2023," ujarnya, Kamis, di PN Surabaya.
Daniel mengatakan, berdasarkan asesmen yang dilakukan LPSK, 73 korban itu menuntut para terpidana kasus ini membayar restitusi sebesar Rp17,5 miliar.
Lima terpidana itu antara lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi lebih dari dua tahun lalu menjadi duka terbesar dalam sepak bola Indonesia. Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi) bahkan sampai meminta Menko Polhukam kala itu, Mahfud MD mengkoordinasikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mendalami tragedi tersebut.
Total ada sembilan rekomendasi TGPF Kanjuruhan dari hasil pendalaman tragedi tersebut yang diserahkan ke Jokowi selaku presiden kala itu. Salah satu poin laporan TGPF itu adalah mengapresiasi pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat.
TGPF pun merekomendasikan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
(frd/kid)