KPK Periksa Sekda Kalsel di Kasus Sahbirin Noor

1 month ago 23

CNN Indonesia

Jumat, 29 Nov 2024 15:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai saksi dugaan korupsi Pemprov Kalsel. Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai saksi dugaan korupsi Pemprov Kalsel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel, Kamis (28/11).

Roy saat ini menjabat Pelaksana Harian Gubernur Kalsel.

"Saksi didalami terkait dengan kode etik ASN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik KPK juga mendalami proses pengadaan melalui e-katalog pada Pemprov Kalsel dan penerimaan-penerimaan yang diperuntukkan untuk Sahbirin Noor alias Paman Birin selaku mantan gubernur.

Materi itu didalami lewat Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel Handa Ferani.

Sementara itu, satu saksi atas nama Muhammad Wildan Salman selaku pihak swasta tidak menghadiri agenda pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalsel, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari proses hukum karena berhasil memenangi Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengaku akan memperbaiki proses penyidikan sebagaimana putusan hakim Praperadilan tersebut dan membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalsel dimaksud.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi