KPK Sita Uang Rp300 Juta saat Geledah Terkait Kasus Paman Birin

3 weeks ago 13

CNN Indonesia

Selasa, 22 Okt 2024 19:15 WIB

KPK menyita barang uang sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Ilustrasi. KPK menyita barang bukti elektronik hingga uang sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan penyidikan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik hingga uang sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik serta uang dengan jumlah kurang dari Rp300 juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa membenarkan salah satu tempat yang digeledah adalah rumah kediaman Paman Birin.

Namun, ia tidak bisa memberi informasi spesifik barang bukti apa yang disita dari rumah paman dari Haji Isam tersebut.

"informasi yang kami dapatkan, benar (rumah kediaman Paman Birin juga digeledah)," ucap Tessa.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Lembaga antirasuah sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10), Paman Birin telah mengajukan permohonan Praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 28 Oktober 2024.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi