Jakarta, CNN Indonesia --
Bawaslu dan KPU Lampung buka suara soal KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Metro di Pilkada serentak 2024, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.
Bawaslu Lampung mengatakan pihaknya tidak pernah merekomendasi pembatalan pasangan calon (palon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 Wahdi- Qomaru Zaman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro.
"Kami tidak pernah memberikan rekomendasi pembatalan pasangan calon wali kota-wakil wali kota Metro ke KPU," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar di Bandarlampung, Rabu (20/11) seperti dikutip dari Antara.
Namun, ia menyampaikan jajaran pengawas hanya meneruskan surat putusan Pengadilan Negeri Metro atas calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya meneruskan putusan Pengadilan Negeri Metro," katanya.
Iskardo mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dari kontestasi Pilkada Metro 2024.
"Kami masih mengkaji putusan KPU Kota Metro yang memutuskan Pilkada Metro hanya akan diikuti calon tunggal," kata dia.
KPU Lampung pun menyatakan langsung mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro Wahdi-Qomaru Zaman.
"Setelah mendapatkan informasi pembatalan pasangan calon, kami langsung mengadakan rapat untuk mengkaji putusan KPU Metro itu," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan kesimpulan kajian yang dilakukan KPU Lampung akan disampaikan kepada KPU RI sebagai penanggung jawab pilkada.
"Masalah ini kami laporkan dulu ke KPU RI, karena penanggung jawab pilkada ini. Jadi kami juga menunggu perintah terkait keputusan KPU Metro itu seperti apa," kata dia.
Namun begitu, ia mengakui bahwa keputusan KPU Metro telah melalui konsultasi secara maraton dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.
"Hasil dari konsultasi KPU Metro ke KPU Provinsi Lampung itu legal standing. Itu sudah kami sampaikan kepada KPU Metro, tetapi ada keputusan diskualifikasi maka kami lakukan kajian," kata dia.
Sebelumnya, KPU Metro membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 02 Wahdi-Qomaru.
KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.
Surat keputusan tersebut menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).
Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Atas dasar itu, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) atas nama calon wali kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan calon wakil wali kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
Kemudian, tidak mengikutsertakan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 (dua) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Akibat dari pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada Kota Metro 2024 sebelumnya diikuti dua paslon yakni paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru, dan paslon nomor urut 1 Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana.
Wahdi-Qomaru yang merupakan duet petahana didukung koalisi besar yang terdiri atas PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, NasDem, PSI PPP, PSI, Garuda, Gelora, Perindo, PBB, Hanura, PKN, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara penantangnya, Bambang-Rafieq diusung Partai Demokrat.
(Antara/kid)