tim | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Okt 2024 03:53 WIB
Palopo, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan bakal memanggil tiga komisioner KPU Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang turut jadi tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo yakni, ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin dan dua anggota KPU, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
"Jadi prinsipnya, kami harus memanggil dulu teman-teman KPU Palopo terkait dengan proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Gakkumdu," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan ketiga komisioner KPU Palopo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, kata Hasbullah, untuk mendengarkan keterangan dari para komisioner tersebut.
"Kami harus mendengar langsung keterangan dari KPU Palopo. Kami menunggu dulu proses bagian hukum kami dan meminta keterangan langsung dari (3 tersangka) KPU Palopo bahwa terkait dengan kebijakan teman-teman yang kita tahu bersama dari gugatan yang ada sekarang terkait dalam proses memenuhi syarat, teman-teman sudah melakukan proses mekanisme sebagaimana surat KPU RI 2070 di poin 2," ungkapnya.
Hasbullah menerangkan bahwa komisioner KPU Palopo sempat meragukan keaslian ijazah paket milik calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, sehingga pada saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadikan teman-teman (KPU Palopo) ini ragu terhadap ijazah tersebut, makanya ada proses TMS sebelumnya. Sebagaimana salah satu persyaratan calon, makanya diinstruksikan di situ, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi terhadap partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu, calon yang bersangkutan atau sekolah yang bersangkutan atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan," jelasnya.
Hasbullah mengatakan tim paslon keberatan atas hasil TMS Trisal Tahir sehingga pihak Bawaslu memediasi antara KPU beserta tim calon.
"Dalam proses mediasi itulah dilakukan proses klarifikasi kepada parpol dan calon yang bersangkutan dan atau pihak sekolah yang bersangkutan. Itu ada semua rekamannya, pengakuan dari kepala sekolah bahwa betul ini (Trisal Tahir) adalah siswanya. Tapi di sisi lain ada keterangan dari dinas bahwa dia tidak terdaftar, berarti ada dua keterangan," terangnya.
(mir/pta)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.