Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum Mardani H. Maming, Andreas Dony Kurniawan, mengadukan dua media ke dewan pers sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan kurang berimbang.
Andreas mengatakan, pihaknya melaporkan Inilah.com dan Tempo.co ke dewan pers pada Jumat (1/10) kemarin. Dalam laporannya mereka meminta kedua media tersebut memuat hak jawab kepada publik atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan Inilah.com, berjudul "Dugaan Makelar Kasus PK Maming, DPR Berencana Panggil MA Usut Hubungan Zarof-Sunarto" yang tayang Kamis (31/10) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak jawab serupa juga dikirimkan kepada Tempo.co atas pemberitaan "Setelah Zarof Ricar Ditangkap, PK Mardani Maming Disorot".
Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.
Andreas menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.
Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya.
Diantaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso. Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:
1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.
2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan dari pihak terdakwa, tetapi sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya. Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apapun cara dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.
3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.
Andreas menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.
"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tukasnya.
Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.
Dikonfirmasi terpisah, Pemimpin Redaksi inilah.com Sukarya Wiguna menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pengaduan tersebut.
"Sekiranya itu ada, tentu kami menghormatinya, sekaligus mengapresiasi karena sudah semestinya sengketa pers diselesaikan ke dewan pers," katanya saat dikonfirmasi.
Kemudian, berkaitan dengan adanya permintaan hak jawab, pihaknya sudah menerima. Bahkan pihaknya sudah mempublikasikan hak jawab tersebut.
"Hak jawab atas keberatan pemberitaan, sudah kami terima dan laksanakan permintaannya sebagaimana dengan aturan dalam pedoman media siber," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan tempo.co belum memberikan respons terkait hal tersebut.
(inh/inh)