Pemkab Kendal | CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2024 13:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Kendal Dico M Ganinduto resmi melantik Agus Dwi Lestari menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal di Pendapa Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jawa Tengah pada Senin (14/10).
Agus Dwi Lestari ditunjuk menggantikan Ir. Sugiono, MT yang purnatugas sejak 1 Oktober lalu.
Pada kesempatan itu, Dico meminta Agus untuk segera menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder, termasuk jajaran legislatif, Forkopimda, dan masyarakat. Dico mengatakan, kerja sama merupakan kunci keberhasilan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab kita sama-sama tahu bahwa membangun sebuah daerah itu bukan peran individu, tapi peran semua pihak secara bersama-sama. Jadi, keberhasilan yang telah dicapai Kabupaten Kendal ini merupakan keberhasilan kita semua dan berkat kerja keras kita bersama," kata Dico.
Dico juga mengingatkan Agus agar responsif menanggapi keluhan warga. Menurutnya, ketanggapan merespons keluhan warga, termasuk yang masuk lewat media sosial dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah.
"Kita harus merespons segala keluhan masyarakat, segala permasalahan yang ada di Kabupaten Kendal.
Selama ini banyak keluhan masyarakat yang masuk ke media sosial (medsos) saya karena biasanya keluhan tersebut juga langsung saya respons," ujarnya.
"Jika kita bisa bekerja secara responsif menjawab semua keluhan masyarakat, ke depan pemerintahan kita pasti akan makin baik, dan masyarakat akan puas dan bangga pada perintahnya," lanjut Dico.
Mendengar pesan Dico, Agus Dwi Lestari pun menyatakan siap menjalankan amanat, termasuk mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun 2024.
"Terkait dengan likuiditas, kita memang harus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dalam sisa waktu tiga bulan ini. Mengingat tiga bulan adalah waktu yang sangat singkat, karena itu kita harus bekerja cepat untuk menyelesaikan target yang telah ditetapkan," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menegaskan komitmen untuk segera menyelesaikan kebijakan seperti yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.
(rea/rir)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.