CNN Indonesia
Rabu, 16 Okt 2024 00:00 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan dua aparat sipil negara (ASN) sebagai tersangka terkait pidana pelanggaran Pemilu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan bahwa kedua ASN ini merupakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy dan Lurah Kassa, Rudi Hartono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, kedua ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Reza kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/10).
Andi Reza menerangkan bahwa kedua ASN tersebut melakukan pelanggaran Pemilu setelah mengikuti akun sosial media salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada serentak 2024.
"Jadi keduanya mengikuti akun paslon setelah penetapan. Mereka sempat membantah, tapi kami punya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Andi Reza bahwa tim penyidik dari Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
"Kami sudah memeriksa mereka dan juga kita sudah meminta keterangan dari ahli," tuturnya.
Kedua ASN tersebut diduga melanggar netralitas sehingga dijerat pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Pilbup Pinrang diikuti oleh tiga paslon. Mereka adalah Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir nomor urut 1, Irwan Hamid-Sudirman Bungi nomor urut 2, dan paslon nomor urut 3 Usman Marham-Andi Hastri Wello.
(mir/wis)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.