CNN Indonesia
Senin, 02 Des 2024 15:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Bangkalan mengusut dugaan kasus pembunuhan salah seorang mahasiswa perempuan yang dibakar oleh pacarnya di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, pada Minggu (1/12) malam.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan motif tersangka menghabisi nyawa kekasihnya itu karena merasa tertekan setelah korban akan melaporkan kehamilan yang sudah berusia dua bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka berinisial MA (21) warga Kecamatan Galis, Bangkalan, mahasiswa kampus swasta di Bangkalan. Sedangkan korban berinisial EJ (20) warga Kecamatan Nganut, Kabupaten Tulungagung, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.
"Sebelum kejadian keduanya cekcok, bahkan korban mengancam akan mendemo kampus tersangka jika ia tidak bertanggung jawab. Hal ini diduga memicu tersangka untuk melakukan tindakan brutal dengan cara membacok dan menggorok leher kemudian membakar korban," kata Febru dalam rilisnya, Senin (2/12).
Febri mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya peristiwa ini dipicu cekcok antara tersangka dan korban terkait kehamilan korban yang belum diakui tersangka. Cekcok ini sebelumnya memang sudah sering terjadi hingga membuat tersangka mencari cara untuk menggugurkan kehamilan korban.
Dalam perjalanan ke rumah tersangka untuk menggugurkan kehamilan korban, keduanya bersitegang dan saling cekcok mulut. Tersangka emosi setelah korban mengancam akan melaporkannya ke polisi bila tidak bertanggung jawab.
"Tersangka merasa geram lalu membacok korban dengan celurit dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Setelah pembunuhan, polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada Senin (2/12) dini hari.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan salah satu barang milik korban," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan lainnya adalah senjata tajam, Polisi juga mengamankan potongan rambut, bercak darah, dua botol parfum, dan pakaian korban yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kaanya.
(nrs/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.