Malam Mencekam di Muara Baru, Aksi Keji Fauzan Habisi Sinta

1 week ago 3

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan aksi keji Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan terhadap Sinta Handayani (40) di Muara Baru, Jakarta Utara. Fauzan membunuh dan memutilasi kepala Sinta di rumahnya. 

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (27/10) malam. Beberapa jam sebelumnya, keduanya bertemu di kamar 502 Hotel Aceh Besar, Jakarta Utara. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut Sinta dan Fauzan menjalin hubungan asmara sejak 2020. Fauzan sendiri sudah mempunyai istri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzan yang sehari-hari berprofesi sebagai broker ikan dan tukang jagal hewan, tidak membawakan ikan tuna yang dipesan Sinta sebelum mereka bertemu di hotel tersebut. 

Di kamar 502 hotel itu, kata Wira, keduanya sempat berhubungan, kemudian Fauzan kembali ke rumah. Tak lupa, Fauzan minta Sinta mengambil ikan tuna pesanannya di rumahnya, kawasan Muara Baru. 

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, Sinta mendatangi rumah Fauzan dengan menumpang ojek. 

Maksud kedatangan Sinta untuk mengambil ikan tuna yang ia pesan. Sinta turun di luar gang rumah Fauzan. Ia lantas menghubungi Fauzan untuk menjemputnya. Permintaan Sinta disanggupi tersangka.

Cekcok mulut hingga pembunuhan

Setiba di rumah, Fauzan mengajak Sinta naik ke lantai dua rumahnya. Ribut mulut terjadi sebelum keduanya naik ke lantai dua. 

"Namun pada saat korban diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua, korban tidak mau dan mengatakan 'saya tidak mau, takut ada si p***k (pelacur)', dan yang dimaksud si p**** oleh korban adalah istri tersangka," tutur Wira.

"Kemudian dijawab oleh tersangka 'istri saya tidak ada dan sedang dagang dan di rumah tidak ada orang'. Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat 'ah kamu juga anak p***k (pelacur)'," lanjutnya.

Wira berkata emosi Fauzan langsung terpancing usai mendengar perkataan Sinta. Saat itu juga Fauzan langsung mencekik leher korban dari arah belakang dengan kedua tangannya hingga Sinta lemas dan tak bergerak.

Setelah itu, Fauzan membaringkan tubuh Sinta yang sudah tidak bergerak di jalanan depan rumahnya. Tapi kekejaman Fauzan tak berhenti. Ia kembali melakukan kekerasan serupa hingga muka korban membiru.

Hilangkan jejak

Masih berdasarkan pengakuan Fauzan, pada saat itulah ia berpikir untuk memutilasi Sinta.

Fauzan lalu naik ke lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah alat dan mengeksekusi rencananya.

Itu tersangka lakukan kurang lebih sekitar dua menit," ucap Wira.

Setelah selesai, Fauzan memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik. Kantong itu dia masukkan lagi ke dalam karung kecil. 

Masih pada malam yang sama, Fauzan berusaha menghilangkan jejak korban dengan menghilangkan sidik jarinya.

Sementara untuk tubuh korban, Fauzan membawanya ke lantai dua rumahnya. Namun, saat diangkat darah korban terus mengalir dan jatuh ke lantai.

Fauzan kemudian melepas celana korban dan ia gunakan untuk mengelap darah yang berceceran di lantai rumahnya. Selanjutnya, tubuh korban disimpan di lantai 2 dan ditutup selimut.

Wira berkata sekitar pukul 23.00 WIB, Fauzan keluar rumah dengan tujuan untuk membuang kepala korban. Saat itu, tersangka pergi menuju ke Jalan Polairud Pintu Air, Muara Baru, Penjaringan.

"Selanjutnya tersangka melempar bungkus karung yang berisi kepala sehingga masuk ke dalam sela-sela tembok belakang rumah. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," kata Wira.

Keesokan harinya atau pada Senin (28/10) sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban. 

Setelah memperoleh semua perlengkapan yang dibutuhkan, tersangka membungkus jasad korban. Selanjutnya, tersangka menghubungi rekannya berinisial J dan meminta bantuan untuk mengangkat bungkusan isi ikan tuna.

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka dan rekannya J mengangkat bungkusan yang sebenarnya berisi jasad korban itu ke gerobak. Bungkusan itu kemudian diangkat ke mobil bak terbuka yang telah disiapkan tersangka.

"Kemudian tersangka bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara," tutur Wira.

"Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut. Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru," lanjutnya.

Jasad korban ditemukan pada keesokan harinya atau pada Selasa (29/10) di Jalan Pelabuhan Muara Baru sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi juga berhasil menemukan bagian kepala korban di hari yang sama di lokasi yang berjarak 400 meter dari tempat pertama.

Penangkapan

Polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka Fauzan di kediamannya pada Selasa malam. Kini, Fauzan telah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, rekan Fauzan berinisial J yang turut membantu tersangka mengangkat bungkusan berisi jasad korban masih berstatus sebagai saksi.

"Nanti akan terus kita dalami keterlibatannya karena kita masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bungkusan itu apa, untuk memastikan itu, kalau dia tahu dalam bungkusan itu apa, mungkin nanti akan kita simpulkan dan meminta keterangan ahli," kata Wira.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi