CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 15:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan bertemu Presiden Prabowo Subianto melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar UU Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Supratman mengatakan pihaknya telah membahas putusan MK itu bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto. Ia akan meminta arahan Prabowo terkait langkah yang akan ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau enggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/11).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa saat ini tidak ada kekosongan hukum meski MK telah memerintahkan agar UU Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker. Sebab, perintah MK telah berbunyi tegas bahwa DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyusun UU tersebut.
Menurut Supratman, pihaknya masih memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan penyusunan UU tersebut.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun," ujarnya.
Meski begitu, kata Supratman, yang paling mendesak untuk segera ditindaklanjuti saat ini yakni terkait upah minimum provinsi. Dia bilang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan soal itu.
"Dan nanti Pak Menko Perkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu. Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan mk, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," katanya.
MK sebelumnya meminta pembentuk Undang-undang (UU) untuk mengeluarkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulator, yakni pemerintah dan DPR diminta membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari perhimpitan norma antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang telah ada, terutama pada aspek yang diubah dalam UU 6/2023.
"Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan," bunyi pertimbangan hukum MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny, Kamis kemarin (31/10).
(thr/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.