Menteri Hukum Serahkan ke Prabowo Soal Peluang Tarik Daftar Capim KPK

3 weeks ago 17

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 07:02 WIB

Menteri Hukum Supratman mengaku belum mengetahui apakah Surpres yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait capim dan dewas KPK sebelum lengser dapat dianulir. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya terkait permintaan menarik nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK yang dikirim mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya terkait permintaan menarik nama-nama calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK yang dikirim mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR beberapa waktu lalu.

"Tergantung presiden. Saya ndak boleh berpendapat. Kan, hak prerogatif presiden," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman juga mengaku belum mengetahui apakah Surpres yang dikirimkan Jokowi ke DPR terkait capim dan dewas KPK sebelum lengser itu dapat dianulir.

Politikus Gerindra itu menyebut saat ini mereka masih berkonsultasi di DPR, lantaran proses terkait capim dan dewas KPK kini tengah berproses di lembaga legislatif.

"Kita konsultasikan, kan sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden [Jokowi] sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya meminta Presiden Prabowo Subianto menarik surat yang dikirim Jokowi kepada DPR perihal nama-nama capim dan dewas KPK.

Surat nama-nama capim dan calon Dewas KPK diteken Jokowi beberapa hari sebelum lengser dari kursi presiden, tepatnya pada 15 Oktober 2024.

Ia mengatakan DPR cukup mengarsipkan surat penyerahan dari Jokowi. Ia menekankan keabsahan dari tindakan tersebut.

Menurut Boyamin, Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama.

Ia pun mengingatkan apabila surat tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi hukum ke depan.

(khr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi