Menteri Yusril: Pemindahan Bali Nine Tunggu Persetujuan Australia

1 month ago 24

Jimbaran, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Mendagri Australia Tony Burke untuk membahas soal pemindahan tahanan Bali Nine. Saat ini, kelanjutan proses transfer narapidana Bali Nine ada di tangan Australia.

"Soal Bali Nine itu bola sekarang ada di tangan Pemerintah Australia. Kami mendiskusikan banyak hal terkait peningkatan kerja sama antara pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Tapi juga secara khusus membicarakan tentang masalah Bali Nine itu," kata dia, usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12) malam.

Yusril mengatakan para terpidana Bali Nine kini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pemerintah Indonesia sudah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk meindahkan mereka ke negara asalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draf yang kita sebut dengan practical agreement tentang transfer of prisoner antara Australia dengan Indonesia," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemerintah Australia sedang mempelajari draf persyaratan terkait pemindahan narapidana atau draft practical agreement dan posisi Indonesia saat ini menunggu persetujuan tersebut.

"Pemerintah Australia sedang mempelajari draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draf yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment [penyesuaian] iya kita rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia," jelasnya.

Menteri Yusril menyatakan dalam persoalan ini pemerintah tidak melihat kasus per kasus, melainkan tentang berat hukumannya.

"Jadi ini saya tegaskan kasus ini, kasus narkotik dan ditanya kepada saya kenapa kasus narkotik, kita enggak mau lihat kasusnya, kita melihat beratnya hukuman. Dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu yang diminta adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan," ujarnya.

"Jadi ini bukan persoalan kasus apa tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan. Dan dalam kasus narkotik ini dalam perjanjian itu sudah ditegaskan Pemerintah Indonesia konsisten memerangi upaya peredaran ilegal narkotika. Dan sepanjang RI (Republik Indonesia) presiden kita, tidak pernah memberi grasi dalam kasus narkotika," ujarnya menambahkan.

Menurut Yusril, pemindahan terpidana itu bukan berarti mereka bisa bebas ketika sampai di Australia. Ia menegaskan para terpidana Bali Nine akan melanjutkan hukuman di negara asalnya.

"Nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia berdasarkan keputusan pengadilan kita, yang harus diakui Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan remisi, mau memberikan amnesty, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka," katanya.

"Jadi kita tidak pernah membebaskan, jangan salah paham yah. Kita mentransfer dalam keadaan satu sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka membina narapidana itu tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan," lanjutnya.

Selain itu, hal ini bersifat resiprokal atau ada timbal balik yang artinya kalau nanti suatu saat Pemerintah Indonesia meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di negeri Kangguru, maka Pemerintah Australia tidak wajib mempertimbangkan permintaan itu.

"Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil," ujarnya.

Sampai sejauh ini belum ada respons dari Australia terkait pemindahan Bali Nina. Yusril juga tak mau bicara banyak mengenai sikap Australia mengenai masalah ini.

"Jangan ditanya kepada pemerintah kita lagi, Anda tanya ke Pemerintah Australia. Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju, kami proses," ujarnya.

"Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni di sini, dibebaskan, dipulangkan itu kami tidak dapat memenuhinya. Karena kita tidak pernah mengampuni atau memberiksn grasi kepada kasus narkotika, bukan hanya kepada orang asing, kewarganegaraan kita saja tidak pernah kita kasih, masa kita mau berikan grasi kepada orang asing. Kalau sudah kita bilang begini, bola bukan ditangan pemerintah kita lagi, bola ada di Pemerintah Australia," kata dia menambahkan.

(kdf/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi