MK Minta Pemerintah Tak Rilis Aturan Pelaksana UU Konservasi SDA

22 hours ago 3

tim | CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 05:15 WIB

MK memerintahkan pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. MK memerintahkan pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. (AFP/ADEK BERRY).

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah tidak menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Hal itu termuat dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor: 132-PS/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari ini, Kamis (14/11).

"Mengadili: Memerintahkan pemerintah atau pihak lain untuk tidak menerbitkan Peraturan Pelaksanaan baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua MK Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK menunda pemeriksaan perkara ini sampai dengan selesainya Persidangan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

"Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat Perihal Penundaan Pemeriksaan Pengujian Formil Perkara Nomor: 132/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK," ucap Suhartoyo.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 6 November 2024, telah memutuskan bahwa secara substansial terdapat urgensi bagi MK untuk memutus permohonan a quo yang dilakukan setelah mendapat penjelasan atau keterangan dari pembentuk Undang-undang agar persoalan mengenai keterpenuhan syarat pembentukan UU dapat terjawab dengan terang dan jelas dengan didasarkan kepada dokumen sah yang berkaitan dengan proses pembentukan UU tersebut.

Sementara itu, di sisi lain, MK akan dihadapkan pada agenda nasional yaitu Penyelesaian Sengketa Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dapat mengakibatkan penghentian untuk sementara seluruh pemeriksaan perkara termasuk perkara pemohon a quo (vide Pasal 82 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021).

"Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menunda Pemeriksaan Persidangan Permohonan Pengujian Formil dalam Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 sampai dengan selesainya tahapan persidangan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024," ucap Saldi.

Pemohon dalam perkara ini ialah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong Mikael Ane atas dukungan Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan.

Pengujian formil dilakukan karena banyak persoalan dalam konteks penyusunan UU KSDAHE yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, UU 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Putusan MK Nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mengajukan uji formil UU KSDHAE dengan membawa tiga alasan yakni pembentukan UU dimaksud tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan.

(ryn/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi