Momen Bawaslu Gerebek Puluhan Kades se-Jateng Berkumpul di Hotel Mewah

3 weeks ago 15

CNN Indonesia

Jumat, 25 Okt 2024 14:16 WIB

Para petugas Bawaslu sempat terkendala masuk ruangan untuk menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah. Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek puluhan kepala desa (kades) sedang berkumpul di salah satu hotel mewah.

Para kades diduga dimobilisasi untuk pemenangan salah satu pasangan calon.

Kejadian itu bermula dari informasi ada mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Jateng. Bawaslu Semarang menerjunkan 11 orang untuk mengecek lokasi pada Rabu (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di lokasi, para petugas Bawaslu sempat terkendala. Mereka baru bisa masuk ruangan setelah bertemu salah satu kepala desa yang baru datang.

"Atas kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertemuan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dilansir Antara, Jumat (25/10).

Para kepala desa itu mengaku bagian sari Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se-Jateng. Mereka mempunyai slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".

Setelah mewawancarai beberapa peserta, Bawaslu menemukan para kades tak hanya berasal dari Semarang. Setiap desa pun tak hanya diwakili kepala desa, tetapi juga sekretaris desa.

"Kabupaten yang terkonfirmasi, antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ungkapnya.

Bawaslu Kota Semarang sudah melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Arief menegaskan kepala desa tak boleh ikut dalam pemenangan salah satu calon.

Dia mengingatkan hal itu sudah tegas diatur dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada. Selain itu, Pasal 188 UU Pilkada juga mengatur pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00 bagi aparat negara yang memihak.

(dhf/Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi