PDIP Hormati Putusan PTUN Tak Terima Gugatan Hasil Pilpres 2024

3 weeks ago 12

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 16:19 WIB

PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan Prabowo-Gibran. Ilustrasi. PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan Prabowo-Gibran. (iStock/BCFC)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tak menerima gugatan mereka soal penetapan hasil Pilpres 2024. PTUN Jakarta mengatakan perkara itu bukan kewenangan mereka.

"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (24/10).

Ronny mengaku pihaknya masih akan bermusyawarah soal peluang langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Oleh karena itu untuk saat ini, dia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu. Saya belum bisa memberikan komentar apapun karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut. Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami," kata Ronny.

PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDIP terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Selanjutnya, PDIP selaku penggugat diminta membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan tersebut.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan atau sengketa hukum itu merupakan sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

"Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986," kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi