Bandarlampung, CNN Indonesia --
PDIP Lampung memprotes terkait KPU Metro yang mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Metro 2024, Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman.
PDIP selaku partai pengusung Wahdi-Qomaru menilai pengumuman yang dikeluarkan KPU Metro seperti surat kaleng.
"Sejauh ini kami melihat ini adalah surat kaleng. Enggak ada itu, enggak ada. Pertama harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan. Ini adalah sebuah produk hukum yang berpotensi ke proses tata negara," kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Watoni Noerdin, Rabu (20/11) dikutip detikSumbagsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau surat itu sudah ada pasti dia akan mewakili produk Tata Usaha Negara (TUN). Kalau ini kan enggak, jangan membuat kegaduhan di masa injury time ini," sambungnya.
Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak 2024 sisa sepekan atau tujuh hari lagi yakni pada 27 November 2024.
Watoni menilai seharusnya KPU memikirkan secara cermat, karena hasil putusan pengadilan terhadap kasus Qomaru Zaman tidak ada keputusan diskualifikasi.
"Dan harus dipikirkan secara cermat, karena itu tidak ada potensi dari putusan pengadilan di Metro itu untuk didiskualifikasi, itu kalau kita melihat dari kondisi hukum. Tapi, kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena dia tidak memakai kop resmi," paparnya.
"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) itu bukan resmi loh, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatakan bahwa dan itu bersifat saran kepada KPU. Ini tidak dan Bawaslu belum melakukan apa-apa," sambung Watoni.
Atas dasar itu pihaknya, kata Watoni, menolak terhadap diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Metro. Watoni juga menegaskan akan menuntut pengeluaran surat diskualifikasi tersebut.
"Kalau menolak secara hukum jelas, kalau itu merupakan produk hukum kita akan tuntut. Tapi ini kan dia (surat) belum menjadi syarat produk hukum," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro melalui akun media sosial Instagramnya mengumumkan diskualifikasi Wahdi Siradjudin-Qomaru Zaman sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2.
Pembatalan ini buntut Qomaru Zaman yang melanggar pidana Pilkada. Dalam pengumuman tersebut, ada 4 hal yang menjadi penilaian KPU Metro sehingga membatalkan pasangan tersebut.
Namun hingga kini, pihak KPU Kota Metro belum memberikan keterangan terkait pengumuman yang sempat diunggah juga di akun media sosial @kpukotametro.
Pada Rabu malam lalu, unggahan pengumuman diskualifikasi Wahdi-Qomaru dari Pilkada Metro 2024 itu sudah dihapus dari akun instagram tersebut.
Mengutip dari detikSumbagsel, pada Rabu malam pukul 18.20 WIB, postingan pengumuman diskualifikasi paslon nomor urut 2 tersebut hilang. Pihak KPU Kota Metro sendiri hingga kini belum memberikan keterangan secara resmi atas keputusan mendiskualifikasi pasangan tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Wahdi-Qomaru, Deswan, mempertanyakan kebenaran surat keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru. Menurutnya hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan. Ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," ujar Deswan, Rabu lalu.
"Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," imbuhnya.
Pilkada Kota Metro 2024 sebelumnya diikuti dua paslon yakni paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru, dan paslon nomor urut 1 Bambang Iman Santoso-M Rafieq Adi Pradana.
Wahdi-Qomaru yang merupakan duet petahana didukung koalisi besar yang terdiri atas PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, NasDem, PSI PPP, PSI, Garuda, Gelora, Perindo, PBB, Hanura, PKN, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Sementara penantangnya, Bambang-Rafieq diusung Partai Demokrat.
Baca berita lengkapnya di sini.
(zai/kid)