CNN Indonesia
Senin, 04 Nov 2024 20:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dan DPR harus melaksanakan pembahasan empat Undang-Undang sebagai pelaksanaan KUHP baru.
"Bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama, kita harus membuat empat undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," kata Eddy dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Senin (4/11).
Eddy menjelaskan empat undang-undang yang harus segera dirampungkan itu meliputi UU tentang pidana mati, UU penyesuaian pidana, UU pidana tutupan, dan UU tentang grasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Eddy juga menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang juga harus segera dirampungkan.
Kemudian, Eddy juga menyinggung UU tentang restorative justice. Ia menyebut RUU itu sebetulnya sudah ada di Kantor Menko Polhukam sebelumnya.
"Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan kawan-kawan Menko Polhukam ini mau kita integrasikan ke dalam KUHAP yang memang dalam dibutuhkan dalam pelaksanaan KUHP pada 2 Januari 2026," ujar dia yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana dari UGM.
Instruksi Prabowo
Pada saat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meninjau ulang semua undang-undang hingga peraturan pemerintah.
Supratman menyampaikan Prabowo meminta agar tak ada UU atau peraturan lain yang menghambat atau tak mendukung sejumlah program strategis pemerintah.
Beberapa program strategis yang dimaksud yakni program swasembada pangan, kemandirian energi, hilirisasi, dan soal lahan.
"Saya sudah mendapatkan sesuai arahan Pak Ketua tadi terkait dengan Presiden beliau sudah menegaskan empat hal Pak. Satu, review semua peraturan perundang-undangan baik tingkatnya undang-undang PP Perpres termasuk peraturan menteri," kata Supratman.
(mnf/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.