Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

2 months ago 22

CNN Indonesia

Senin, 18 Nov 2024 14:03 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui empat pasal tambahan dalam RUU DKJ. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui empat pasal tambahan dalam RUU DKJ. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyetujui empat pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Tito menjelaskan keempat pasal tambahan itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.

"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito menilai penyesuaian pasal ini diperlukan agar Pemerintah Provinsi Jakarta siap menghadapi perubahan situasi ekonomi politik setelah tak menjadi ibu kota.

Ia pun menyatakan pemerintah setuju agar pembahasan RUU ini segera dirampungkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami juga berharap dari Pemerintah dapat proses ini karena tidak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," ujar dia.

Di sisi lain, Tito menjelaskan pemerintah mengidentifikasi ada 34 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU DKJ yang tengah dibahas DPR.

Namun, Tito menyebut dari 34 DIM itu hanya 1 DIM yang masih memerlukan diskusi lebih lanjut antara DPR dengan Pemerintah.

"Setelah dibahas dengan KL terkait, internal pemerintah, terdapat 33 DIM yang disepakati untuk tetap mengikuti usulan draft dari DPR," ujar dia.

"Sementara itu 1 DIM mengalami perubahan substansi, yang ini terbuka untuk diskusi," imbuhnya.

Sebelumnya, ada penambahan empat pasal pada RUU DKJ. Pasal-pasal tersebut terutama mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.

Satu pasal lainnya akan mengubah nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.

Adapun RUU DKJ ini telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi