CNN Indonesia
Senin, 02 Des 2024 09:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Universitas Hasanuddin terhadap seorang mahasiswi.
"Kami berkoordinasi dengan Satgas PPKS di universitas untuk mengetahui sejauh mana Satgas PPKS juga bekerja untuk ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati di Jakarta, Jumat.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai kronologis kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa pelecehan seksual ini.
"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus juga ini menjadi catatan peristiwa-peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi," kata Ratna Susianawati.
Kemudian pihaknya juga menekankan pendampingan terhadap korban.
"Ini (pendampingan) yang terpenting, memastikan kebutuhan korban yang harus dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya, FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan, diduga melecehkan mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi.
Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi administratif kepada FS berupa skorsing selama dua semester dan pencopotan dari jabatannya.
Sanksi tersebut terkategori sanksi sedang.
Dugaan pelecehan tersebut bermula pada 25 September 2024. Dimana, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2021 melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial FS. Kejadian ini diduga terjadi di ruang kerja dosen.
Meskipun telah dilaporkan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, korban merasa kecewa dengan penanganan kasus ini karena merasa diperlakukan tidak adil dan bahkan disudutkan dengan tuduhan bahwa ia berhalusinasi.
Farida Patittingi, Ketua Satgas PPKS Unhas, mengungkapkan bahwa dosen FS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi serta dibebaskan sementara dari tugas pokoknya sebagai dosen hingga dua semester ke depan (hingga 2026).
(Antara/gil)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.