Pengacara Sebut Firli Bakal Hadir Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini

1 month ago 21

CNN Indonesia

Kamis, 28 Nov 2024 12:19 WIB

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan kliennya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Eks Ketua KPK Firli Bahuri disebut akan hadir dalam pemeriksaan kasus pemerasan terhadap SYL. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Ketua KPK itu diketahui dijadwalkan diperiksa oleh penyidik di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri, Kamis (28/11) hari ini.

"Insyaallah hadir, insyaallah," kata Ian di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Ian menyampaikan kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kendati demikian, Ian enggan membeberkan soal isi surat tersebut. Ia hanya menyebut surat itu terkait dengan agenda pemeriksaan hari ini.

"Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini, mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja," tutur dia.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi