Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Siswa Korban Intimidasi Ivan Sugianto

4 hours ago 1

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 16 Nov 2024 15:50 WIB

Pengacara siswa yang jadi korban intimidasi Ivan Sugianto mengungkap kliennya tengah komunikasi dengan psikater usai diintimidasi dengan disuruh menggonggong. Pengacara siswa yang jadi korban intimidasi Ivan Sugianto mengungkap kliennya tengah komunikasi dengan psikater usai diintimidasi dengan disuruh menggonggong. (Arsip Polda Jatim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum korban intimidasi Ivan Sugianto mengungkap kondisi terkini korban pasca mengalami perundungan.

Pengacara Reifon Cristabella mengatakan korban EN yang merupakan siswa SMA Kristen Gloria 2 tersebut saat ini masih dalam tahap pemulihan.

Ia berujar EN hingga kini terus berkomunikasi dengan psikiater dan psikolog usai mengalami perundungan pada 21 Oktober lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadian itu meninggalkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban," kata Bella, seperti dikutip detikcom.

Sebelumnya, video pertengkaran di SMAK Gloria 2 viral di media sosial usai seorang pria membentak-bentak salah seorang siswa dan memerintahkannya bersujud bahkan menggonggong.

Pria tersebut diketahui sebagai Ivan Sugianto, pengusaha kelab malam yang memiliki anak yang bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya.

Ivan mengaku tak terima anaknya, AL, diejek korban EN saat bertanding basket di sebuah mal di Surabaya. Saling ejek yang mulanya di lapangan itu kemudian berlanjut hingga ke media sosial.

Ivan lantas menghampiri korban EN untuk memintanya meminta maaf kepada AL anaknya. Namun Ivan juga memaksa EN bersujud hingga menggonggong.

Belakangan diketahui Ivan marah karena anaknya AL disebut memiliki rambut seperti anjing ras pudel oleh korban EN.

Atas keributan itu, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang gurunya kemudian membawa peristiwa itu ke jalur hukum Kamis (28/10). Laporan itu diterima sebagai aduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Ivan saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka per Kamis (14/11) malam.

Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

Merespons penangkapan ini, Bella selaku kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak, terutama aparat kepolisian. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para aktivis yang menyuarakan perkara.

"Saya juga apresiasi kepada netizen yang sudah turut mendukung dan turut berempati artinya tidak ada tuna empati sehingga perkara ini dapat terus dikawal sampai pada vonis nanti," ucap dia.

Bella berujar pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara ini.

(blq/agt)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi