Pengurus Panti Asuhan Cabul di Tangerang Tak Idap Gangguan Jiwa

4 weeks ago 20

CNN Indonesia

Kamis, 17 Okt 2024 05:30 WIB

Polisi menyatakan pemilik dan pengurus panti asuhan di Tangerang yang mencabuli delapan anak asuh tak mengidap gangguan jiwa. Polisi menyatakan pemilik dan pengurus panti asuhan di Tangerang yang mencabuli delapan anak asuh tak mengidap gangguan jiwa. (Foto: iStockphoto/FOTOKITA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan pemilik dan pengurus panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten yang mencabuli delapan anak asuh tak mengidap gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.

Diketahui, polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengurus panti asuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk tersangka Yandi Supriyadi (28) yang juga pengurus di panti asuhan itu sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Ada sebuah kesimpulan ada hasil yang didapatkan bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala psikologis," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10).

Ade Ary menerangkan dalam pemeriksaan kejiwaan itu ada tiga metode yang dilakukan oleh tim. Yakni, observasi, wawancara, dan tes tertulis.

Di sisi lain, kata Ade Ary, bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya juga masih memberikan pendampingan psikologi terhadap para korban dan anak asuh lainnya. Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

"Jadi anak asuh ini dilakukan dua metode ada observasi dan wawancara. Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita. Maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," tutur dia.

Sebelumnya, ada delapan anak yang menjadi korban aksi pencabulan. Dari delapan korban itu, lima di antaranya merupakan anak-anak dengan rentang usia 8-16 tahun. Kemudian, tiga lainnya adalah dewasa dengan usia antara 19-30 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban karena memiliki orientasi seksual menyimpang.

"Motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata dia kepada wartawan, Selasa (8/10).

(dis/pta)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi