CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 10:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (19/11) untuk mendalami kredit usaha yang bermasalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.
Tiga saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Semarang. Mereka atas nama Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha); Muhamad Arif Rohman (mantan pegawai PT BPR Bank Jepara Artha, tenaga pendukung tim likuidasi); dan Agung Widodo (Staf Admin Bagian Legal PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2018-2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencairan kredit, sampai pada akhirnya kredit dinyatakan bermasalah dan juga peran para saksi dalam proses pemberian kredit tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Pada awal Oktober lalu, KPK mengumumkan telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas lengkap mereka.
Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan.
Negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.
Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
(ryn/fra)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.