Perjalanan PPDB Zonasi: Dimulai Era Jokowi hingga Minta Dihapus Gibran

1 month ago 21

Jakarta, CNN Indonesia --

Sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sudah diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kini kemungkinan akan dihapus atas permintaan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan saat ini.

Belum lama ini, Gibran mengaku telah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi tersebut.

"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anak sulung Jokowi itu menilai sistem zonasi PPDB memiliki tujuan yang baik, namun tak semua wilayah cocok dengan sistem itu. Sistem penerimaan siswa baru dengan metode zonasi itu diketahui sudah berjalan di RI sejak 2017 silam, dan telah mengalami sejumlah evaluasi serta perubahan.

Dan, berikut penerapan sistem zonasi PPDB dari masa ke masa yang dimulai Mendikbud di era Jokowi hingga akhirnya diminta Wapres Gibran untuk dihapus.

Era Kementerian Muhadjir Effendy (2016 - 2019)

Kebijakan zonasi PPDB pertama kali diatur melalui Permendikbud 17/2017, kemudian diperbarui menjadi Permendikbud 14/2018.

Mendikbud saat itu adalah tokoh Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan sistem ini bertujuan mendekatkan siswa ke sekolah terdekat untuk mengurangi biaya transportasi serta meratakan populasi siswa dan tenaga pengajar.

"Justru sekarang ini dengan sistem zonasi, kami mengetahui ada daerah yang mengalami kelebihan siswa dan ada juga yang mengalami kekurangan siswa," ujar Muhadjir pada 2018 silam.

Namun, pelaksanaannya menimbulkan persoalan, terutama terkait ketidakseimbangan kuota penerimaan dengan jumlah calon siswa di daerah seperti Solo dan Yogyakarta.

Selain itu, sosialisasi yang dianggap terlambat membuat kisruh di beberapa wilayah.

Kritikan pun datang dari Ombudsman yang saat itu menilai aturan PPDB 2018 terlalu mendadak. Permendikbud 14/2018 baru diteken pada 7 Mei 2018, padahal banyak daerah sudah membuka PPDB pada awal Juni.

Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah favorit di Jakarta, SMAN 28 Jakarta, pada hari kedua, Selasa (25/6), sepi.Proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di salah satu sekolah di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)

Merespons hal tersebut, Muhadjir mengakui implementasi PPDB sistem zonasi masih banyak kendala. Ia pun berjanji ke depannya peraturan zonasi dapat diterbitkan dan disosialisasikan sejak awal tahun.

Kemudian pada 2019, Presiden Jokowi memerintahkan evaluasi terhadap sistem zonasi setelah melihat masalah di lapangan. Jokowi menyebut kebijakan tersebut berbeda dengan implementasinya di sejumlah daerah.

"Sudah saya perintahkan kepada menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda," kata Jokowi saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Juni 2019.

Sebagai tindak lanjut, Muhadjir merevisi aturan dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 5-15 persen. Perubahan ini dilakukan demi mengakomodasi masukan dari masyarakat.

Namun, menurut Chatarina Muliana Girsang yang kala itu Staf Ahli Kemendikbud mengakui, penerapan sistem zonasi saat itu sebenarnya 'dipaksakan' untuk mendorong daerah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya juga membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk implementasi pelaksanaan sistem zonasi pendidikan/sekolah di tingkat daerah pada Juli 2019.

Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, Muhadjir kemudian menjabat sebagai Menko PMK yang salah satunya mengkoordinasi Kemendikbudristek.

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan saat silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Menko PMK Muhadjir Effendy menggelar silaturahmi Hari Raya Idul Adha 1445 H dengan pegawai dan media. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas PrakosoEks Mendikbud dan mantan Menko PMK di era pemerintahan Jokowi, Muhadjir Effendy, kini menjadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk urusan haji. (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Era Kementerian Nadiem Makarim (2019 - 2024)

Dalam penerapan pada tahun-tahun berikutnya, sistem PPDB terus menimbulkan polemik. Orang tua siswa, aktivis pendidikan, hingga beberapa kepala daerah turut menyoroti berbagai permasalahan yang timbul selama keberjalanan sistem ini

Beberapa isu yang diketahui adalah kecurangan pindah domisili atau menumpang KK yang dekat dengan sekolah favorit hingga sejumlah sekolah 'pinggiran' yang terpaksa tutup karena kekurangan murid.

Anggota Komisi X DPR RI kala itu, Bramantyo Suwondo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membenahi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), buntut dari polemik PPDB DKI Jakarta 2020.

Sebelumnya, polemik tersebut muncul lantaran banyak siswa gagal masuk sekolah negeri melalui jalur zonasi hanya karena usia yang mereka terlalu muda.

Tak hanya itu, sejumlah pelajar di Surabaya bahkan sempat menggelar aksi protes sistem PPDB pada pertengahan 2021 agar pemerintah segera menghapus sistem penerimaan siswa jalur zonasi.

Menanggapi berbagai masalah yang terjadi, Kemendikbudristek menyatakan akan membentuk satgas PPDB.

Chatarina Muliana Girsang yang saat itu telah menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, mengatakan tim satgas itu akan dibuat dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) dan ombudsman di setiap daerah.

Ia mengklaim pihaknya akan mengecek sekolah-sekolah yang dianggap bermasalah, dengan fokus di daerah urban.

Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro ini dilangsungkan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (21/10/2024). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)Nadiem Makarim yang ditunjuk Jokowi jadi Mendikbudristekdiikti dikenal sebagai seorang teknokrat yang mendirikan usaha Go-Jek. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Meski telah menerima banyak penolakan dari publik, Mendikbudristek kala itu, Nadiem Makarim menyatakan tidak akan mengubah kebijakan terkait PPDB jalur zonasi pada 29 Juli 2023.

Nadiem menilai kebijakan warisan Muhadjir Effendy itu penting untuk mengatasi kesenjangan dan bakal tetap dilanjutkan.

"Kami kena getahnya setiap tahun karena zonasi. Tetapi kami semua merasa bahwa ini harus dilanjutkan karena penting," kata Nadiem dalam acara BelajaRaya di Pos Bloc, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Jokowi sempat mengaku sedang mempertimbangkan penghapusan sistem zonasi dalam PPDB tersebut pada 10 Agustus 2023. Ia memastikan bahwa kajian yang mendalam akan dilakukan.

"Dipertimbangkan, akan dicek secara mendalam dulu plus minusnya," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta.

Sebelumnya, Jokowi juga sudah menyoroti kisruh PPDB dengan sistem zonasi di berbagai wilayah. Ia ingin permasalahan tersebut segera diselesaikan di lapangan agar semua anak mendapat akses pendidikan yang merata

"Anak-anak kita harus diberikan peluang seluas-luasnya untuk memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya," ucap Jokowi di Kota Bengkulu pada 20 Juli 2023.

Baca halaman selanjutnya


Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi