Pernah Vonis Bebas Koruptor, Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar DPR

2 months ago 20

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 20:11 WIB

Calon pimpinan (Capim) KPK, Ibnu Basuki Widodo buka suara soal rekam jejaknya sebagai hakim yang pernah memvonis bebas koruptor. Ilustrasi Capim KPK jalani fit and proper test di DPR. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo buka suara soal rekam jejaknya sebagai hakim yang pernah memvonis bebas seorang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Latar belakang Basuki sebagai hakim mencuat selama proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dirinya sebagai capim KPK di Komisi III DPR, Selasa (19/11). Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Rudianto Lallo sempat menyinggung rekam jejak Basuki itu.

"Dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk di dalamnya pernah memvonis bebas terdakwa tipikor," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Lallo mengaku tak mau berdebat soal itu. Sebab walau bagaimana pun, pengadilan merupakan tempat mencari keadilan.

"Memang pengadilan itu bukan untuk menghukum orang Pak, tapi mencari keadilan. Saya tak mau bertanya lebih jauh soal itu," katanya.

Ibnu Basuki Widodo adalah hakim di Pengadilan Tinggi Manado yang sebelumnya pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ibnu beberapa kali menarik perhatian publik lantaran pernah memvonis bebas terdakwa korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.

Selain itu, saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017, ia pernah melarang jurnalis untuk meliput persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Menjawab pertanyaan itu, Ibnu tak menjawab detail. Namun, dia menjelaskan bahwa semua vonis ditetapkan berdasarkan dasar hukum yang sama, dan dengan tujuan yang sama.

Ibnu mengatakan bahwa dirinya juga berkomitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, meski kini dirinya ingin bergabung dengan KPK, itu bukan perubahan besar.

"Kita bertugas bersama, di dalam satu ruang sidang, dan kami menggunakan dasar hukum yang sama, kemudian dengan tujuan yang sama, untuk melakukan pemberantasan atau penindakan tindak pidana korupsi, sehingga bagi kami ini bukan suatu perubahan yang luar biasa," kata Ibnu.

"Yang jelas tujuannya adalah sama-sama untuk melakukan penanganan hukum tipikor," imbuhnya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi