PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Bupati Situbondo Tersangka Korupsi

3 weeks ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan Praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, pada pukul 15.40 WIB.

"Bahwa eksepsi termohon (KPK) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan Praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Luciana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena permohonan Praperadilan pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.

Menurut hakim, permohonan Karna Suswandi telah memasuki pokok perkara yang harus diperiksa dan diadili  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terutama mengenai pengembalian dana ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.

Kemudian, petitum yang diajukan oleh Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur dan kontradiktif. Bahkan, hakim menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan campur aduk.

Hakim menjelaskan kewenangan Praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak masuk pokok perkara.

Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur alat bukti dengan prosedur penetapan yang sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.

Terpisah, Biro Hukum KPK Martin Tobing menyambut gembira putusan tersebut. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan pokok perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Situbondo tersebut.

"Silakan ditanyakan ke Jubir KPK," ucap Martin.

Usai persidangan, kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, enggan berkomentar banyak terkait kekalahan kliennya.

"Saya masih belum stabil. Enggak komentar dulu," kata dia.

Sebelumnya, Amin menjelaskan kliennya dituding melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Situbondo tahun 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan tindakan tersebut.

"Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi yang sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp62 miliar. Kemudian yang dikembalikan itu sejumlah Rp62 miliar plus bunga Rp3,5 miliar," kata Amin.

Amin menyatakan Karna Suswandi telah mengembalikan dana PEN tahap pertama termasuk bunga senilai Rp65,5 miliar. Pemkab Situbondo mengembalikan dana itu kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021.

SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. Bahkan, Amin mengklaim pengembalian dana itu sudah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari SMI pada 2021.

Akan tetapi, hakim menilai materi tersebut tidak sesuai dengan petitum permohonan yang dilayangkan. Sebab, materi yang dijelaskan oleh kuasa humum sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak sejalan dengan aturan main Praperadilan.

Dengan putusan ini, status Karna Suswandi masih tetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PEN senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024. KPK harus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

Di Pilkada 2024, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda dan PKS.

Lawan petahana merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Rio dan Ulfi yang mengusung slogan "Patennang Pamenang" didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat atau NasDem, Hanura dan PSI.

Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi