Polisi Bantah Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Imbas Dipaksa Belajar

1 month ago 21

CNN Indonesia

Rabu, 04 Des 2024 09:08 WIB

Polisi membantah kabar yang menyebut remaja membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan karena dipaksa untuk belajar. Remaja tersangka pembunuhan ayah dan nenek diklaim bukan karena tekanan dipaksa belajar. (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membantah kabar yang menyebut remaja berinisial MAS (14) tega membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan karena dipaksa untuk belajar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bantahan itu disampaikan MAS kepada penyidik saat proses pemeriksaan.

"Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar," kata Nurma kepada wartawan, Rabu (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Nurma, dalam pemeriksaan, MAS mengaku disuruh oleh orang tuanya untuk belajar. Namun, MAS menyatakan itu bukan sebuah paksaan.

"Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan karena dia bilang 'kalau saya belajar, saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum," ujarnya.

"Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," imbuh dia.

Disampaikan Nurma, saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, lanjut dia, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari MAS.

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).

Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.

Meski demikian, polisi tak melakukan penahanan terhadap MAS lantaran masih di bawah umur. Ia kini dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi