CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2024 13:06 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi status IWAS, pria disabilitas yang sebelumnya disebut jadi tersangka pemerkosaan mahasiswi berinisial MA.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan IWAS jadi tersangka pelecehan seksual.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, dikutip dari detikBali, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menegaskan informasi status IWAS sebagai tersangka pemerkosaan tidak benar. Dia meluruskan bahwa IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegasnya.
Dia mengungkapkan penyidik memproses kasus itu setelah ada laporan korban pada 7 Oktober 2024. Ia menerangkan penyelidikan kasus dilakukan sangat panjang hingga penetapan tersangka.
"Kami memikirkan penanganannya. Perkara ini bermula dari laporan masuk, kama lakukan penyelidikan, kami temukan bukti, kami minta keterangan saksi. Sekali lagi, ini proses panjang," ucapnya.
Ibu IWAS syok
Orang tua IWAS mengaku syok soal status tersangka anaknya itu. Ibu IWAS, GAA, mengatakan IWAS bahkan tidak bisa membuka baju sendiri karena tidak memiliki dua tangan.
"Saya syok berat. Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, dilansir detikBali, Minggu (1/12/2024).
Dia menuturkan IWAS menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurutnya, anak bungsu dari dua bersaudara itu hingga kini masih terus ditemani saat beraktivitas, termasuk mandi dan buang air.
"Sampai sekarang saya masih memandikan dia. Kalau ke mana-mana, dia ada kendaraan khusus motor roda empat," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.