CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 15:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Denny Sumargo alias Densu terhadap Farhat Abbas terkait dugaan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Denny, Sogi Bagaskara.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa dalam pernyataan yang dibuat di depan media, terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbicara kasar kemudian terlapor juga mengatakan akan menghajar korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buntut pernyataan Farhat itu, Denny selaku korban pun merasa dirugikan sehingga membuat laporan ke pihak berwajib.
"Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP," ucap Ade Ary.
Disampaikan Ade Ary, dalam laporan itu pelapor turut menyertakan barang bukti berupa satu buah rekaman video. Kini, laporan itu masih didalami oleh penyelidik.
"Ini sedang didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," ujarnya.
Pada Senin (18/11) lalu, Denny diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan tersebut.
"Saya dipanggil untuk membuat BAP atas laporan yang dimasukkan oleh lawyer saya," kata Denny seperti diberitakan detikcom.
Sebelumnya, Farhat telah lebih dulu melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian.
Dari informasi yang dihimpun, laporan itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2024.
"Ya betul (Farhat melaporkan Denny), ujaran kebencian," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
(dis/wis)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.