CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 14:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkapkan peran tiga tersangka AK, AJ, dan A alias M dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
'Trio A' ini merupakan pengendali 'kantor satelit' yang berlokasi di ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi.
AK dan AJ telah lebih dulu ditangkap. Sedangkan A alias M sempat buron dan baru ditangkap pada Minggu (17/11) di Patraland Amarta Apartemen, Sleman, DIY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"A alias M adalah kepingan 'segitiga A' terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap AJ dan AK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Ade Ary menyampaikan 'Trio A' berperan mengumpulkan situs judi online hingga uang setoran. Mereka memverifikasi website judi online tertentu agar tidak terblokir.
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," tuturnya.
Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan pihak lain. Ade Ary menegaskan polisi berkomitmen memberantas judi online.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Diberitakan, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs bernama 'Sultan Menang'.
Polisi telah menggeledah dua lokasi, yakni sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
Selain 'kantor satelit' polisi juga telah menggeledah kantor Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.
Total ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang disebut terlibat dalam kasus ini. Adapun secara keseluruhan ada 22 tersangka yang telah ditetapkan polisi.
(dis/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.