CNN Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024 16:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese disebut telah menyepakati untuk memindahkan lima napi narkoba di Bali atau Bali Nine untuk dipindahkan ke Australia.
Mengutip dari Reuters, Sabtu (23/11), kesepakatan pemindahan lima napi Bali Nine yang dihukum seumur hidup di lapas Bali itu merupakan buah pertemuan Prabowo dan Albanese di sela kegiatan KTT Apec di Peru.
Demikian diungkap Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones dalam konferensi pers, Sabtu ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengonfirmasi soal kesepakatan pemindahan napi narkoba itu. Supratman, kepada Reuters pada Sabtu ini mengatakan pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan tahanan WNI yang ditahan di Australia.
'Bali Nine' adalah sembilan WN Australia yang ditangkap aparat RI saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis heroin ke Pulau Dewata pada 2005 lalu. Salah satu dari sembilan terpidana itu dibebaskan dari penjara pada 2018, dan lainnya meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Sementara itu dua sosok yang menjadi pemimpin kelompok Bali Nine itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah dieksekusi mati di RI pada 2015 lalu. Pelaksanaan hukuman mati terhadap napi narkoba itu sempat memicu ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia bahkan sempat menarik duta besarnya untuk RI sebagai bentuk protes.
Permintaan dari Prancis
Supratman juga mengatakan Prancis pun sudah mengajukan permintaan pemindahan atau pemulangan seorang tahanan dari Indonesia ke negaranya. Dia mengatakan pemerintah RI akan segera menindaklanjuti hal tersebut meskipun saat ini belum memiliki prosedur baku terkait pemindahan tahanan internasional.
Dia yang juga dikenal sebagai Politikus Gerindra itu menegaskan negara sahabat harus menghormati proses hukum di Indonesia.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Tapi, ini pun demi kepentingan kita, karena kita juga ada tahanan [WNI] di luar negeri," ujar Supratman.
Sebelumnya, awal pekan ini, pemerintah RI yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan rencana pemindahan napi narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Mary Jane telah divonis hukuman mati di RI, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.
Pada 2015 silam, dia sebetulnya akan dieksekusi bersamaan dengan napi Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit akhir.
==
(Reuters/kid)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.