Rekapitulasi Pilgub Jakarta Selesai, KPU Gelar Pleno Tingkat Provinsi

1 month ago 20

CNN Indonesia

Kamis, 05 Des 2024 19:00 WIB

KPU DKI Jakarta menyatakan bakal melakukan rapat pleno untuk melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi pada tanggal 7-9 Desember 2024. Rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta telah selesai di tingkat kabupaten/kota. Tahap akhir akan dimulai dengan rapat pleno tingkat provinsi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Rekapitulasi suara Pilgub DKI Jakarta telah selesai di tingkat kabupaten/kota. Tahap akhir akan dimulai dengan rapat pleno tingkat provinsi.

Hasil rekapitulasi di satu kabupaten dan lima kota akan dikirim ke KPU Provinsi DKI Jakarta. Lalu hasil-hasil itu akan dicermati kembali dalam rapat pleno. Rencananya, rapat itu akan digelar lusa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya kami akan melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 7-9 Desember," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah saat ditemui di Hotel Merlynn Jakarta, Kamis (5/12).

Dalam rapat itu, KPU Provinsi DKI Jakarta akan merekapitulasi suara dari tingkat kabupaten dan kota. Proses itu disaksikan oleh saksi para pasangan calon, Bawaslu DKI Jakarta, dan pemantau pemilu.

Para saksi akan dipersilakan mengoreksi bila menemukan kesalahan. Jika semua pihak tak punya keberatan lagi, maka KPU akan menetapkan hasil resmi Pilgub DKI Jakarta 2024.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penetapan calon terpilih Pilkada dibagi ke dua kelompok. Bila tidak ada perselisihan, KPU akan menetapkan paslon terpilih paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Jika ada gugatan, KPU menunggu proses sidang di MK. Penetapan paslon terpilih dilakukan setelah ada putusan MK.

"Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU," bunyi aturan tersebut.

Kemudian, KPU mengusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Batas waktu untuk usulan tersebut adalah tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.

Putaran kedua

Khusus di Pilgub DKI Jakarta, ada kemungkinan putaran kedua. Hal itu diatur pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Pilkada putaran kedua digelar bila tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Putaran kedua diikuti oleh dua paslon yang memperoleh suara terbanyak.

Tahapan pada putaran kedua sama dengan putaran pertama. Pilkada akan digelar dengan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan serta penyelenggaraan pemilihan.

Ada pula kampanye paslon. Kemudian, pemungutan dan penghitungan suara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara. Aturan teknis putaran kedua akan diatur oleh KPU DKI Jakarta.

"Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota," bunyi pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU Tahun 2016.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi