Jakarta, CNN Indonesia --
Salah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang penindakan menyampaikan keresahan lewat surat elektronik atau e-mail internal menyikapi kekalahan lembaga antirasuah melawan mantan Gubernur Kalimantan Selatan atau Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Menurut dia, ada faktor non teknis di level kebijakan yang membuat KPK harus menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Paman Birin.
"Melihat berita di bawah terkait dengan putusan Paman Birin dan kritik-kritik pengamat setelahnya membuat hati ini sungguh miris dan sedih. Saya yakin hal yang terjadi sesungguhnya atas kekalahan ini bukanlah karena keteledoran teknis atau ketidakprofesionalan penyidik melainkan ada faktor 'non teknis" pada level 'kebijakan'," tulis pegawai yang enggan disebut identitasnya dalam e-mail internal yang diperoleh CNNIndonesia.com tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, terlalu banyak 'bisik-bisik' di grup pegawai dan celoteh di belakang terkait dengan 'ketidakprofesionalan' dalam 'menangani' sebuah perkara di periode pimpinan KPK saat ini.
"Aroma 'tebang pilih' atau 'memilih-milih' terasa sangat kental dan kentara. Ini pulalah yang kemudian membuat masyarakat di luar meneriakkan kritik-kritik yang sangat-sangat tajam ke KPK bahkan teriakan itu sudah sampai pada tahap permintaan untuk pembubaran," ucapnya.
Ia berujar di periode kepemimpinan saat ini sangat sulit mencari 'penangkal' merespons kritik di banyak media. Hal itu disebabkan sudah banyak kasus di internal mulai dari dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, kasus perjalanan dinas hingga pelanggaran etik pimpinan.
"KPK yang dulu dibanggakan, sekarang pada titik kepercayaan yang rendah di mata masyarakat," imbuh dia.
"Pertanyaannya, mau sampai kapan kondisi seperti ini dibiarkan? Apakah kita mau melihat KPK dibubarkan? Apakah pimpinan dan pengambil kebijakan tidak menyayangi KPK dan orang-orang yang tulus dan total bekerja di dalamnya?" lanjut dia.
"Apakah sudah tak ada lagi kebanggaan bekerja di institusi ini? Institusi yang dalam sejarahnya berani menyentuh semua oknum koruptor pada semua level-level tinggi eksekutif, yudikatif dan legislatif bahkan pernah berani menyentuh besan presiden," sambungnya.
Ia menuturkan alasannya mencurahkan isi hati melalui e-mail internal. Sebab, kata dia, sudah lama e-mail internal tidak diisi oleh saran dan masukan kepada pimpinan. Ia menambahkan sudah lama pula nuansa egaliter hilang dalam ruang komunikasi KPK.
"Tulisan ini adalah ungkapan rasa sayang kepada pimpinan sebagai Ayah kami. Ini bukan tulisan minta naik tunjangan dan gaji. Apa yang diberikan negara Alhamdulillah cukup bagi kami. Kami hanya merindukan sosok 'AYAH' yang berani dan tegas dalam menegakkan hukum," ungkap dia.
Ia berharap pimpinan KPK dengan bijaksana bisa memahami keresahan semua pegawai yang masih peduli terhadap lembaga.
"Saya berdoa semoga Allah SWT selalu memberikan Kesehatan, Petunjuk dan Hidayah kepada Pimpinan KPK dan semua pengambil kebijakan di KPK untuk menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya tanpa kepentingan pragmatis pribadi," tutup dia mengakhiri keresahannya tersebut.
Paman Birin untuk sementara waktu lolos dari jerat hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diproses oleh KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK yang menganggap Paman Birin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel.
Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.
Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/DAL)