CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2024 21:10 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua majelis hakim kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31), hakim agung Soesilo, berbeda pendapat atau dissenting opinion terkait vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Namun, belum diketahui detail pendapat dari Soesilo dimaksud karena laman kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) belum memuat salinan putusan lengkap perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"P3 : DO (dissenting opinion)," bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Lewat kasasi, MA membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri)," lanjut bunyi putusan perkara tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Pada hari ini, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur. Salah seorang pengacara juga ditangkap.
(ryn/tsa)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.