Jakarta, CNN Indonesia --
Sejak awal masa kepemimpinan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu tercermin dari pengungkapan dan penyelesaian sejumlah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam satu dekade pemerintahannya.
Dalam upaya memerangi korupsi, langkah yang diambil Jokowi adalah memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum. Jokowi melakukan itu karena ia sadar dalam upaya pemberantasan korupsi secara efektif, kerja sama antar lembaga sangat diperlukan, terutama dalam menangani kasus-kasus besar dan melibatkan oknum pejabat tinggi.
Berikut sejumlah kasus korupsi kakap dan melibatkan pejabat negara yang diungkap dan diusut tuntas oleh lembaga penegak hukum selama kepemimpinan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korupsi Jiwasraya
Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik, yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang disebut merugikan keuangan negara senilai Rp16,81 triliun ini bermula pada November 2019.
Kala itu Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejagung. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.
Kementerian BUMN juga mensinyalir investasi Jiwasraya banyak ditaruh di saham-saham gorengan. Hal ini yang menjadi satu dari sekian masalah gagal bayar klaim Asuransi Jiwasraya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejagung di bawah Komando Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan dan menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka. Saat ini para tersangka tengah menjalani hukuman atas perbuatannya.
Burhanuddin mengungkapkan, dalam penyidikan kasus ini, Kejagung kata dia, menerapkan sejumlah strategi, termasuk penggunaan pasal hukum yang tepat untuk menjerat pelakunya.
"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya," ujar Burhanuddin, pada September lalu.
Dalam kasus ini, eks Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dan eks PT Hanson International Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim juga divonis seumur hidup kepada Hendrisman namun sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan juga dipangkas di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Selanjutnya mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan sempat divonis seumur hidup akan tetapi di tingkat banding dikurangi menjadi 18 tahun penjara.
Terakhir Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup namun sempat diringankan di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Oleh Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa. men(Foto: Arsip Kejaksaan Agung)
Korupsi Asabri
Kasus berikutnya adalah korupsi korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero). Kasus ini tercatat membuat kerugian negara senilai Rp22,7 triliun.
Modus kasus ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan. Investasi dilakukan melalui pembelian saham dan reksadana yang malah merugi, bukan untung.
Presiden Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJ) yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan tentang maraknya kasus penipuan di sektor keuangan di Indonesia. Jokowi meminta OJK untuk memperketat pemantauan agar kasus serupa tidak terulang.
"Jangan sampai (terulang) ASABRI Rp23 triliun, Jiwasraya Rp17 triliun. Ada juga Indosurya, Wanaartha. Sampai hafal saya karena baca ini. Lalu unit link, ini harus mikro satu-satu diikuti," ujar Jokowi di Hotel Shangri-La, Februari 2023.
Kasus ini ditangani oleh Kejagung dan telah dibawa ke pengadilan. Dalam kasus ini pengadilan menjatuhi hukuman kepada para terdakwa.
Eks Dirut PT Hanson International Benny Tjokro dijatuhi vonis nihil dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun. Vonis nihil ini karena Benny sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Pertama, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, yang kemudian dikurangi menjadi 18 tahun di tingkat banding, dengan denda Rp750 juta. Kemudian Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri dihukum 15 tahun penjara setelah mengajukan banding. Hukuman ini lebih ringan dari hukuman awal 20 tahun.
Lalu Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019, Hari Setianto, mendapat hukuman 12 tahun penjara setelah banding dari vonis awal 15 tahun. Selanjutnya eks Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi divonis 13 tahun penjara.
Berikutnya, Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation yang divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian eks Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat menerima vonis nihil karena telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Terakhir Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012 - Juni 2014, yang divonis 15 tahun penjara.
Korupsi Izin Ekspor Sawit Mentah
Selain itu Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kasus ini bermula ketika masyarakat mengalami krisis minyak goreng serta lonjakan harga pada awal 2022. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) kemudian mendeteksi adanya praktik korupsi yang melibatkan beberapa pejabat dan pengusaha yang berujung pada kerugian negara.
Dalam proses persidangan, sejumlah terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hukum. Mereka, yakni eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan diperberat di tingkat kasasi menjadi 5 tahun penjara. Lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor yang divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Sementara General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Korupsi Timah
Kasus lain yang ditangani Kejagung dan mendapat sorotan masyarakat adalah kasus dugaan korupsi PT Timah yang belakangan menyeret sejumlah kalangan mulai dari penyelenggara negara, swasta, suami artis, hingga 'crazy rich'.
Kejagung mengungkap dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Dari sekian tersangka, hanya satu yang sudah dijatuhi vonis, yaitu Toni Tamsil alias Akhi, yang dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Jumat (30/8).
Sementara itu, para tersangka lain masih dalam proses persidangan di pengadilan dan penyidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan.
Mereka di antaranya adalah Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung Suwito Gunawan; Direktur PT SIP MB Gunawan; Beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Tamron alias Aon; Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie; Mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung; Manajer Operasional Tambang CV VIP, Achmad Albani.
Lalu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto; General Manager PT TIN Rosalina; Direktur Utama PT RBT, Suparta; Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah; Direktur Utama PT Timah 2016-2011 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018 Emil Ermindra; Mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Alwin Akbar; Manajer PT QSE, Helena Lim; Harvey Moeis; Beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, Hendry Lie.
Kemudian Fandy Lie selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie; Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019 Suranto Wibowo; Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana; Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Kasus yang ditangani Polri ke halaman selanjutnya ...