CNN Indonesia
Jumat, 29 Nov 2024 08:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) beradu perbedaan data perolehan suara di Pilkada Jakarta 2024 dengan rivalnya, Pramono Anung-Rano Karno 'Si Doel'.
Kubu RIDO mengklaim pertarungan akan berlangsung dua putaran, sedangkan Pramono-Rano mengaku telah meraup suara di atas 50 persen dan mendeklarasikan kemenangan di putaran pertama.
Tim pemenangan RIDO mengaku data internal mereka menyatakan pilkada akan berlangsung dua putaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil real count versi internal RIDO dengan data masuk sebanyak 99,99 persen mencatat RIDO duduk di posisi kedua dengan perolehan 1.748.714 suara atau setara dengan 40,17 persen. Sementara di posisi pertama, Pramono-Rano memperoleh 2.145.494 ribu suara atau setara dengan 49,28 persen.
Kubu RIDO mengklaim pilkada akan berlangsung dua putaran karena tak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen.
Sementara di sisi lain, Pramono-Rano juga telah mendeklarasikan kemenangannya. Mereka mengklaim unggul dengan perolehan 2.183.577 suara atau sama dengan 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.
"Untuk paslon 01 suara yang diperoleh adalah 1.718.408 suara sama dengan 39,40 persen," kata Ketua Timses Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11) pagi.
Merespons itu, kubu RIDO menyebut paslon tak berhak mendeklarasikan kemenangan sebelum KPU mengumumkan hasil resmi pilkada.
Sekretaris tim pemenangan RIDO, Basri Baco meminta seluruh pihak untuk bersabar dan menunggu proses perhitungan yang kini tengah berjalan di KPU.
"Jadi yang berhak menyampaikan secara resmi adalah bukan paslon, tapi KPU," kata Basri dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Kamis (28/11).
Pilkada Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pilkada dalam dua putaran. Hal itu akan terjadi jika tak ada satu pun paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen di putaran pertama.
Paslon tak bisa ditetapkan sebagai pemenang putaran pertama hanya dengan memperoleh suara terbanyak. Mereka harus meraup suara minimal 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Hal itu merupakan konsekuensi logis atas otonomi khusus Jakarta sebagaimana yang diatur pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia. Pilkada Jakarta bisa berlangsung dua putaran.
(mnf/isn)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.