Silang Pendapat soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

1 month ago 20

Jakarta, CNN Indonesia --

Kerugian keuangan negara menjadi materi yang diperdebatkan dalam sidang Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan belum ada hasil audit investigatif kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus yang menyeret kliennya.

Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kerugian keuangan negara harus betul-betul nyata (actual loss) bukan potential loss lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara ini menurut pendapat kami dan kami sudah konfirmasi ke ahli-ahli, kerugian negara harus betul-betul terjadi dan harus dihitung secara nyata (merujuk putusan MK)," ujar Ari dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (22/11) petang.

Pada kesempatan yang sama, ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong harus dinyatakan tidak sah. Pasalnya, kata dia, belum ada hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK.

"Audit BPK RI sesungguhnya sudah dilakukan pada akhir tahun anggaran. Setiap akhir tahun anggaran selalu ada namanya audit terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara pada kementerian yang bersangkutan," tutur Mudzakkir.

"Dan setelah diperiksa hasilnya adalah tidak ada catatan dari BPK RI yang menyatakan ada kerugian negara, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Mudzakkir menambahkan Kejaksaan Agung hingga sidang kemarin belum bisa menunjukkan bukti berupa audit hasil kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada Tom Lembong.

"Karena tidak ada kerugian keuangan negara berarti tidak ada tindak pidana, maka implikasi berikutnya, akibat hukum berikutnya bahwa tidak ada juga orang yang dapat didakwa melakukan tindak pidana," ucap dia.

"Dari mana dia (Kejaksaan Agung) mengonstruksi orang itu telah melakukan perbuatan pidana kalau perbuatan pidananya tidak ada? Maka, konklusinya bahwa penetapan tersangka harus dinyatakan tidak berbasis pada adanya perbuatan pidana dan oleh karena itu penetapan tersangkanya harus dinyatakan tidak sah," imbuh Mudzakkir.

Selain Mudzakkir, kubu Tom Lembong juga menghadirkan sejumlah ahli lain dalam sidang Praperadilan kemarin. Mereka ialah ahli hukum pidana Chairul Huda, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa.

Penjelasan kejaksaan

Dalam sidang Kamis (21/11), Tim Hukum Kejaksaan Agung Zulkipli menyatakan laporan BPK bukan syarat khusus untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Enggak ada satu keharusan atau syarat khusus laporan BPK khususnya, itu bukan jadi syarat penetapan tersangka," kata Zulkipli usai sidang Praperadilan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pemohon, Kamis (21/11).

Zulkipli mengatakan apa yang disampaikan ahli dari kubu Tom Lembong hanya sebagai pendapat dalam kasus umum. Kejaksaan Agung, terang dia, melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Kalau soal perhitungan kerugian, tadi kan disampaikan juga oleh ahli penetapan tersangka itu minimal dua alat bukti, itu standarnya. Itu putusan MK (Nomor) 21 sudah seperti itu. Perma Nomor 4 (Tahun) 2016 seperti itu, minimal dua alat bukti," tutur dia.

Dalam menghadapi sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejaksaan Agung menghadirkan lima orang ahli. Yakni ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi