Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Mogok Massal Minta Naik Gaji

1 month ago 24

CNN Indonesia

Minggu, 13 Okt 2024 16:30 WIB

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memastikan aksi cuti atau mogok bersama sejak 7-11 Oktober sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan. Ilustrasi hakim mogok massal imbas gaji tak kunjung naik. (iStock/artisteer)

Jakarta, CNN Indonesia --

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memastikan aksi cuti bersama atau mogok massal yang dilaksanakan sejak tanggal 7 sampai 11 Oktober kemarin sudah selesai dan tidak akan dilanjutkan.

SHI mengatakan selama pelaksanaan aksi cuti bersama di seluruh wilayah, telah dilakukan sejumlah audiensi dengan pelbagai pihak.

SHI mengklaim tuntutan para hakim agar dapat diberikan kenaikan gaji dan tunjangan yang layak juga telah direspon positif dan diterima seluruh pihak termasuk pemerintah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aspirasi hakim seluruh Indonesia telah diterima dengan sangat baik oleh berbagai pihak, dan banyak tanggapan positif, rekomendasi, serta masukan yang kita terima," ujar SHI dalam keterangannya, dikutip Minggu (13/10).

Setelah aksi cuti bersama selesai, SHI mengatakan bakal mengawal janji-janji yang disampaikan seluruh stakeholder terkait dalam pertemuan dan audiensi kemarin.

Di sisi lain, SHI juga memastikan bakal memegang teguh janji mereka untuk menjaga integritas pribadi sebagai hakim dan lembaga demi mewujudkan independensi lembaga peradilan di Indonesia.

"Setelah kita menuntaskan aksi cuti bersama, perjuangan kita belum selesai. Kita memiliki agenda besar yang harus kita pegang erat dan jalankan dengan penuh komitmen," tuturnya.

"Kita harus mengawal janji- janji yang telah disampaikan oleh stakeholder pembuat kebijakan, memastikan bahwa komitmen mereka untuk memperbaiki kesejahteraan hakim dan martabat peradilan dapat segera diwujudkan," imbuhnya.

SHI menegaskan tuntutan meminta kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar 142 persen tidak akan berubah pasca dihentikannya aksi cuti bersama.

Mereka menilai kenaikan 142 persen tersebut merupakan angka yang wajar lantaran tidak ada perubahan gaji dan tunjangan bagi hakim selama 12 tahun terakhir. Menurut mereka hal itu juga diperlukan dalam rangka memperkuat martabat hakim di Indonesia sebagai negara hukum.

"Kita percaya bahwa dengan pemenuhan tuntutan ini, akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi para hakim untuk bekerja dengan integritas tinggi dan tanpa kompromi," pungkasnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi