Tim Ad Hoc: Dosen Sejarah UGM Tidak Plagiat Karya Peter Carey

2 hours ago 2

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Tim Pencari Fakta (Ad Hoc) bentukan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) memastikan tim dosen sejarah yang digawangi Sri Margana tidak melakukan plagiarisme atas karya Peter Carey.

Dekan FIB UGM, Setiadi mengatakan tim sudah bekerja memeriksa dugaan plagiarisme dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik yang ditulis oleh Sri Margana dkk.

Setiadi menerangkan, tim ad hoc terdiri enam orang dosen FIB yang mewakili unsur guru besar dan dosen di luar Departemen Sejarah FIB UGM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim ad hoc untuk menguji kebenaran unsur plagiarisme ini memakai standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Tim mengumpulkan referensi-referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme, baik aturan internasional maupun nasional serta mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.

Setiadi melanjutkan, tim mengecek materi buku yang dituduhkan dan membandingkan dengan isi buku karya Peter Carey berjudul Kuasa Ramalan cetakan pertama tahun 2012 terbitan KPG, selain melakukan klarifikasi terhadap tim penulis buku.

Tim ad hoc untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.

"Berdasarkan kriteria tentang plagiarisme di atas, tim ad hoc menyampaikan bahwa dalam berbagai konsep tentang plagiarisme yang berlaku secara internasional, dapat dipahami bahwa pencantuman secara lengkap sumber-sumber rujukan merupakan faktor kunci untuk menghindari terjadinya tindakan plagiarisme," kata Setiadi dikutip dari laman resmi UGM, Jumat (15/11).

Sementara dalam materi tuduhan yang disampaikan oleh KPG dan Peter Carey dinyatakan bahwa telah ditemukan kutipan panjang dan verbatim di dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik yang dianggap diambil langsung dari buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.

Akan tetapi, usai dilakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI, pengutipan yang panjang dimulai di dalam teks dengan pernyataan "Menurut Peter Carey, ...", teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam. Teks juga disertai catatan akhir (end note) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil menyesuaikan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.

Kemudian, pada buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik ditemukan bahwa semua kutipan dan perujukan teks di buku itu sudah menyertakan rujukan kepada buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil. Baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.

"Berdasarkan pengutipan panjang di kedua buku itu, diketahui bahwa pengutipan panjang dilakukan dengan alasan dalam proses penelitian sampai dengan tahap saat itu belum ditemukan sumber primer dan saat itu satu-satunya referensi mengenai Raden Rangga Prawiradirja adalah buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, dan tim penulis ingin mempertahankan kesatuan informasi dari teks referensi yang dikutip," kata Setiadi.

Sedangkan mengacu pada UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), pembahasan tentang ada tidaknya pelanggaran atas hak cipta harus didasarkan pada telaah atas UU Hak Cipta. Berdasarkan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumber kutipan disebutkan lengkap dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Pada UU Hak Cipta penyebutan secara lengkap tidak dijelaskan, akan tetapi dalam praktik terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note.

Dalam body note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip serta informasi lengkap sumber yang dikutip disebutkan di dalam list of references. Pada footnote dicantumkan nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan halaman yang dikutip. Sedangkan end note menyertakan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.

"Di dalam laporan tim ad hoc, disebutkan bahwa kutipan panjang tersebut diawali dengan dengan kalimat "Menurut Peter Carey....( sampai kutipan terakhir)" dan ditutup end note". Terlepas dari jenis kutipan yang dipakai penulis, kutipan tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta," beber Setiadi.

"Berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang tersebut di atas, buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi," sambungnya.

Tim menambahkan, buku cetakan ke-1 dan ke-2 dari buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku cetakan ke-1 Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis.

Selain itu bersifat sementara dan telah ditarik serta dimusnahkan atas permintaan KPG lewat surat tanggal 6 Maret 2020. "Langkah mana telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi," tambah Setiadi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final buku-buku tersebut, yaitu cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik," lanjutnya.

Tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur "kepatutan". Namun, belum ada pengaturan yang secara rinci menetapkan batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperkenankan supaya tak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.

Walaupun Permendikbud No.17 Tahun 2010 telah dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, tapi Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 itu belum ada ketika buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik terbit. Artinya, dalam memeriksa dan menilai kedua buku itu Permendikbud No.17 Tahun 2010 masih berlaku.

Sebelumnya, Pimpinan FIB UGM menyatakan tengah mendalami dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh tim dosen sejarah kampus mereka.

Tim ini digawangi salah satunya oleh dosen sejarah, Sri Margana. Warganet di media sosial X (Twitter) belakangan menuding dua buku mereka adalah hasil plagiat atas karya milik sejarawan, Peter Carey.

Dua buku termaksud adalah "Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI" dan "Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik".

"Disampaikan bahwa beberapa bagian dari kedua buku ini menyadur dari buku Kuasa Ramalan (2019) yang ditulis oleh Peter Carey," kata Dekan FIB UGM, Setiadi dalam keterangan resmi yang dibagikan Humas UGM, Senin (4/11).

(kum/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi