Unsrat Manado Bentuk Tim Ungkap Dugaan Bullying PPDS Penyakit Dalam

1 month ago 13

CNN Indonesia

Sabtu, 12 Okt 2024 16:35 WIB

Rektorat Universitas Sam Ratulangi membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pungli di PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUP RD Kandou Manado. Ilustrasi. Rektorat Universitas Sam Ratulangi membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pungli di PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUP RD Kandou Manado. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Makassar, CNN Indonesia --

Rektorat Universitas Sam Ratulangi membentuk tim untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Unsrat di RSUP Prof dr RD Kandou Manado, Sulawesi Utara.

"Kami sudah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki apakah melanggar peraturan akademik atau sampai pidana," kata Humas Unsrat, Max Rembang kepada wartawan, Jumat (11/10).

Meski demikian, Max mengaku pihaknya mengalami kesulitan untuk menelusuri peristiwa perundungan tersebut dan pungli terjadi. Sebab, mahasiswa FK Unsrat tertutup dan budaya senioritas di fakultas itu masih cukup kental. Tapi kasus itu diduga sudah berlangsung sejak lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi Unsrat masih belum bisa mengeksekusi karena persoalannya kompleks," tuturnya.

Kasus serupa, kata Max, pernah terjadi sehingga Unsrat menutup penerimaan mahasiswa baru PPDS Ilmu Mata dan pihak kampus sudah mengetahui sejumlah nama-nama yang diduga melakukan aksi bullying dan pungli tersebut.

Max meminta kepada mahasiswa untuk segera melaporkan jika mengalami perundungan dan pungli hingga kekerasan seksual dengan melalui portal akademik

"Selama ini cukup banyak sebenarnya (yang melapor), hanya saja penanganannya tidak dipublikasikan," imbuhnya.

Kementerian Kesehatan menghentikan sementara program Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Sam Ratulangi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Sulawesi Utara karena disinyalir ada aktivitas perundungan (bullying) serta pungutan liar (Pungli).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut adalah bagian dari konsistensi mereka dalam menghilangkan perundungan di rumah sakit pendidikan.

"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat, seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen (Inspektorat Jenderal), dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," katanya mengutip Antara, Selasa (8/10).

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi