CNN Indonesia
Minggu, 01 Des 2024 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi secara total telah menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari puluhan tersangka itu, 24 di antaranya lebih dulu ditangkap dan telah ditampilkan dalam konferensi pers pada Senin (25/11) lalu.
Beberapa tersangka itu di antaranya adalah Alwin Jabarti Kiemas, eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dari 24 tersangka itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka baru yakni AA dan F alias W alias A. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11).
"Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA berperan melakukan TPPU dan F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/11).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan AA. Yakni, satu ponsel, sembilan rekening saat meringkus AA , dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta.
Sementara dari tersangka F, polisi menyita satu buah ponel serta uang tunai sebesar sebesar Rp720 juta.
Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Sedangkan JH, F, dan C selaku agen untuk mencari situs judi online.
(dis/DAL)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.