Wakil Menteri Pendidikan: Sistem PPDB Zonasi Akan Disempurnakan

1 month ago 20

CNN Indonesia

Jumat, 22 Nov 2024 15:31 WIB

Wamendikdasmen merespons permintaan Wapres Gibran. Ia menyatakan sistem PPDB zonasi akan diperbaiki. Foto ilustrasi. Wamendikdasmen menyatakan sistem PPDB zonasi akan diperbaiki menyusul permintaan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diperbaiki dan disempurnakan.

Hal ini ia sampaikan merespons permintaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mau menghapus sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu ada beberapa perbaikan dan penyempurnaan. Namun, kami belum sampai pada kesimpulan final," kata Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).

Atip menuturkan belakangan ini, Kemendikdasmen telah melakukan kajian cukup komprehensif soal sistem zonasi dalam penerimaan siswa. Kemendikdasmen telah mengumpulkan berbagai pihak untuk mendiskusikan kebijakan ini.

"Kami mengundang para kepala dinas, pakar, dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.

Gibran sebelumnya mengaku telah meminta Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk menghapuskan sistem PPDB. Ia menjelaskan dalam satu rapat koordinasi dengan para kepala dinas pendidikan, ia telah meminta mereka agar memprioritaskan persoalan pendidikan di Indonesia.

"Saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan 'Pak ini zonasi harus dihilangkan'," kata Gibran dalam pidatonya di Pembukaan Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (21/11).

Dikutip di laman resmi Kemendikbud, sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

Di dalam Pasal 16 aturan ini disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi