WN China Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Batam

1 month ago 18

CNN Indonesia

Jumat, 06 Des 2024 11:00 WIB

Buronan interpol kasus judi online itu diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12). WN China buronan interpol kasus judi online diamankan petugas saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12). (CNN Indonesia/Arpandi)

Batam, CNN Indonesia --

Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YZ yang menjadi buronan Interpol dalam kasus judi online berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Buronan interpol sejak 3 Juli 2024 itu diamankan Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12). Buronan interpol itu sebelumnya melancong ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ merupakan subjek Red Notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman dalam keteranganya, Kamis (5/12).

"Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya, dia memanipulasi data danmenghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 miliar.

"YZ melakukan aksinya dengan memanipulasi data, dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 miliar," Ujarnya.

Kronologi penangkapan

Yuldi membeberkan kronologi penangkapan WN China buronan interpol dalam kasus judi online tersebut.

Saat pemeriksaan imigrasi, YZ diketahui berstatus Red Notice atas permintaan NCB Beijing dalam kasus judi online. YZ berstatus HIT pada Border Control Management.

Selanjutnya, petugas membawa YZ ke Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya,  YZ ditangani Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Interpol Indonesia terkait dugaan tindak pidana YZ serta statusnya sebagai subjek Red Notice Interpol. Tersangka YZ itu pun lalu  diserahkan kepada NCB Interpol.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Read Entire Article
Berita Olahraga Berita Pemerintahan Berita Otomotif Berita International Berita Dunia Entertainment Berita Teknologi Berita Ekonomi